PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH YANG DILANGSUNGKAN
DI LUAR NEGERI DAN PERSYARATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
DI LUAR NEGERI DAN PERSYARATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
DASAR HUKUM
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 56 ayat 1 Jo PMA No 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang Dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1).
PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI KE KUA KECAMATAN
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 ayat 2:
“Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”
PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1:
“ Bagi WNI beragama Islam yang telah melangsungkan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No 1 tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka”
SYARAT PENDAFTARAN
Berdasarkan Pasal 2 PMA 1 Tahun 1994, pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan dari Kepala desa / Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka
2. Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
3. Fotocopy dari Bukti Perkawinan.
4. Fotocopy Sertifikat Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI setempat.
***
PERSYARATAN PERNIKAHAN KE LUAR NEGERI
1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan model N1, N2, N3, N4, Keterangan Wali (bagi mempelai wanita);
2. Apabila wali nikah tidak bisa menghadiri pernikahan di Luar Negeri, maka dibuatkan surat Taukil Wali bil Kitabah (form tersedia di KUA);
3. Fotocopy KTP yang sah (dilegalisir);
4. Fotocopy Kartu Keluarga yang sah (dilegalisir);
5. Fotocopy Akte kelahiran yang sah (dilegalisir);
6. Surat keterangan dari KUA setempat;
7. Semua persyaratan dibawa ke Kedutaan Besar RI di negara yang dituju.
Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut didaftarkan ke KUA tempat tinggal yang bersangkutan, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1 Tahun 1994 pasal 2 sebagaimana tersebut di atas.
HAL-HAL LAIN
1. Bentuk Format Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI di Luar Negeri (Model NL) tercantum dalam lampiran PMA Nomor 1 Tahun 1994.
2. KUA tidak mengeluarkan buku nikah baru, cukup dibuatkan catatan pada asli Surat Bukti Perkawinan yang bersangkutan dengan kalimat sebagai berikut:
“Surat Bukti Perkawinan ini Nomor: ………………………….
tanggal ……bulan………tahun.......telah didaftarkan pada
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan…... Kab/Kota ....... Propinsi .......
dengan Nomor: ……………………………pada tanggal ...................................
Kepala KUA Kecamatan/PPN,
...............................................
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar