PROSEDUR STANDAR
PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN PANGKALAN, KARAWANG
SIAPKAN:
1.
Copy KTP Calon Pengantin (Catin),
Orangtua Catin, dan 2 Orang Saksi yang akan hadir;
2.
Copy Kartu Keluarga Catin;
3.
Copy Akta Kelahiran;
4.
Copy Ijazah Terakhir;
5.
Pas Foto dengan Background Warna Biru Ukuran 2x3 4
Lembar dan 4x6 1 Lembar.
LENGKAPI:
1.
Asli Akta Cerai dari Pengadilan
Agama bagi Duda/Janda Cerai;
2.
Surat Keterangan Kematian dari
Kelurahan/Desa setempat (N.6) bagi Duda/Janda Ditinggal Mati;
3.
Surat Izin Nikah dari atasan bagi
Catin Anggota TNI/POLRI;
4.
Jika Catin Warga Negara Asing:
§
Copy Paspor dan memperlihatkan aslinya
serta telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§
Surat Izin untuk Menikah dari
Kedutaan/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan serta telah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§
Surat Bukti Lapor ke Polsek
Setempat.
DATANG
KE KELURAHAN/DESA, MINTA DIBUATKAN:
1.
Surat Keterangan untuk Nikah
(N.1);
2.
Surat Keterangan Asal-Usul (N.2);
3.
Surat Keterangan tentang Orangtua
(N.4);
4. Khusus bagi Catin Wanita,
lengkapi dengan Surat Keterangan Wali dan Keterangan telah diberi Imunisasi TT
dari PUSKESMAS/Bidan setempat.
DATANG
KE KUA:
Berkas persyaratan catin pria dan wanita
yang sudah lengkap dibawa ke KUA, selanjutnya:
1.
Mengisi Formulir Pemberitahuan
Kehendak Nikah (N.7);
2.
Mengisi Persetujuan Kedua Calon
Mempelai (N.3);
3. Bagi catin yang usianya kurang
dari 21 tahun pada hari pelaksanaan nikah, maka kedua orangtuanya harus mengisi
Surat Izin Orangtua (N.5);
4.
Mengikuti proses verifikasi dan
validasi data serta Bimbingan Kursus Calon Pengantin (Suscatin).
KETERANGAN
TAMBAHAN:
1.
Berkas persyaratan nikah harus
sudah didaftarkan ke KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja (hari Sabtu dan Ahad
serta hari libur nasional tidak dihitung).
2.
Apabila kurang dari itu, maka
harus melampirkan surat Dispensasi dari Camat tempat dilangsungkannya
pernikahan.
3.
Pernikahan di Balai Nikah pada
hari dan jam kerja, tidak dikenai biaya/Rp. 0,- (nol rupiah).
4.
Bagi yang akan melaksanakan
pernikahan di luar Balai Nikah KUA atau di luar hari dan jam kerja, harus membayar
Biaya Nikah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Bank yang
ditunjuk Kemenag, yaitu BRI/BNI/Mandiri/BTN. (Slip setoran tersedia di KUA).
Asli bukti pembayaran ke Bank dan 1 lembar Copy-nya diserahkan ke KUA.
5. Apabila catin pria belum mencapai
19 tahun dan atau catin wanita belum mencapai usia 16 tahun pada hari
pelaksanaan, maka sebelumnya harus mengajukan Dispensasi dari Pengadilan Agama.
6. Bagi suami yang hendak beristeri
lebih dari seorang harus melampirkan putusan Pengadilan Agama tentang izin
berpoligami.
7. Apabila pernikahan dilangsungkan
di luar kecamatan tempat domisili catin, maka catin wanita harus melampirkan
Surat Rekomendasi Nikah dan catin pria perlu melampirkan Surat “Ngendon” Nikah
dari KUA tempat tinggal masing-masing.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar