Sabtu, 18 Februari 2017

Anda Mau Menikah?

PROSEDUR STANDAR
PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN PANGKALAN, KARAWANG


SIAPKAN:
1.      Copy KTP Calon Pengantin (Catin), Orangtua Catin, dan 2 Orang Saksi yang akan hadir;
2.      Copy Kartu Keluarga Catin;
3.      Copy Akta Kelahiran;
4.      Copy Ijazah Terakhir;
5.      Pas Foto dengan Background Warna Biru Ukuran 2x3 4 Lembar dan 4x6 1 Lembar.

LENGKAPI:
1.      Asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi Duda/Janda Cerai;
2.      Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa setempat (N.6) bagi Duda/Janda Ditinggal Mati;
3.      Surat Izin Nikah dari atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI;
4.      Jika Catin Warga Negara Asing:
§  Copy Paspor dan memperlihatkan aslinya serta telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§  Surat Izin untuk Menikah dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan serta telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§  Surat Bukti Lapor ke Polsek Setempat.

DATANG KE KELURAHAN/DESA, MINTA DIBUATKAN:
1.      Surat Keterangan untuk Nikah (N.1);
2.      Surat Keterangan Asal-Usul (N.2);
3.      Surat Keterangan tentang Orangtua (N.4);
4.     Khusus bagi Catin Wanita, lengkapi dengan Surat Keterangan Wali dan Keterangan telah diberi Imunisasi TT dari PUSKESMAS/Bidan setempat.

DATANG KE KUA:
Berkas persyaratan catin pria dan wanita yang sudah lengkap dibawa ke KUA, selanjutnya:
1.      Mengisi Formulir Pemberitahuan Kehendak Nikah (N.7);
2.      Mengisi Persetujuan Kedua Calon Mempelai (N.3);
3.   Bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pelaksanaan nikah, maka kedua orangtuanya harus mengisi Surat Izin Orangtua (N.5);
4.      Mengikuti proses verifikasi dan validasi data serta Bimbingan Kursus Calon Pengantin (Suscatin).

KETERANGAN TAMBAHAN:
1.      Berkas persyaratan nikah harus sudah didaftarkan ke KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja (hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional tidak dihitung).
2.      Apabila kurang dari itu, maka harus melampirkan surat Dispensasi dari Camat tempat dilangsungkannya pernikahan.
3.      Pernikahan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja, tidak dikenai biaya/Rp. 0,- (nol rupiah).
4.      Bagi yang akan melaksanakan pernikahan di luar Balai Nikah KUA atau di luar hari dan jam kerja, harus membayar Biaya Nikah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Bank yang ditunjuk Kemenag, yaitu BRI/BNI/Mandiri/BTN. (Slip setoran tersedia di KUA). Asli bukti pembayaran ke Bank dan 1 lembar Copy-nya diserahkan ke KUA.
5.     Apabila catin pria belum mencapai 19 tahun dan atau catin wanita belum mencapai usia 16 tahun pada hari pelaksanaan, maka sebelumnya harus mengajukan Dispensasi dari Pengadilan Agama.
6.   Bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang harus melampirkan putusan Pengadilan Agama tentang izin berpoligami.
7.   Apabila pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat domisili catin, maka catin wanita harus melampirkan Surat Rekomendasi Nikah dan catin pria perlu melampirkan Surat “Ngendon” Nikah dari KUA tempat tinggal masing-masing.

***









Tidak ada komentar:

Posting Komentar