1. Membuat permohonan AIW ditujukan
kepada Kepala KUA selaku PPAIW (blanko disediakan);
2. Bukti kepemilikan harta benda
yang hendak diwakafkan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli
(AJB), atau bukti kepemilikan atas tanah lainnya;
3. Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari
orang yang mewakafkan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan, dan
tidak dijaminkan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah yang diperkuat oleh
Camat setempat;
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa
yang diketahui oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan atas tanah
dan batas-batasnya;
5. Apabila harta benda yang hendak
diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan yang tercantum di SHM, maka harus
dilakukan pemecahan SHM terlebih dahulu;
6. Foto Copy KTP masing-masing 1
(satu) lembar milik:
a. Wakif (orang yang mewakafkan);
b. Ketua Nazhir (pihak yang menerima
harta benda wakaf dari wakif);
c. Sekretaris Nazhir;
d. Bendahara Nazhir;
e. 2 (dua) orang Anggota Nazhir; dan
f. 2 (dua) orang Saksi.
7. Berita Acara Rapat pembentukan
Nazhir dan daftar hadir;
8. 7 (tujuh) lembar Materai 6000.
Keterangan:
Keterangan:
Bagi
(calon) wakif yang meninggal dunia sebelum ikrar wakaf, maka selain persyaratan
di atas perlu dilengkapi juga dengan surat keterangan dan pernyataan ahli waris
menggunakan format standar (blanko disediakan).
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar