Sabtu, 18 Februari 2017

Persyaratan Pembuatan AIW


1.     Membuat permohonan AIW ditujukan kepada Kepala KUA selaku PPAIW (blanko disediakan);

2.     Bukti kepemilikan harta benda yang hendak diwakafkan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau bukti kepemilikan atas tanah lainnya;

3.     Surat Pernyataan bermaterai 6000 dari orang yang mewakafkan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan, dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah yang diperkuat oleh Camat setempat;

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan atas tanah dan batas-batasnya;

5.     Apabila harta benda yang hendak diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan yang tercantum di SHM, maka harus dilakukan pemecahan SHM terlebih dahulu;

6.     Foto Copy KTP masing-masing 1 (satu) lembar milik:
a.      Wakif (orang yang mewakafkan);
b.     Ketua Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif);
c.     Sekretaris Nazhir;
d.     Bendahara Nazhir;
e.      2 (dua) orang Anggota Nazhir; dan
f.       2 (dua) orang Saksi.

7.     Berita Acara Rapat pembentukan Nazhir dan daftar hadir;

8.     7 (tujuh) lembar Materai 6000.

Keterangan:
Bagi (calon) wakif yang meninggal dunia sebelum ikrar wakaf, maka selain persyaratan di atas perlu dilengkapi juga dengan surat keterangan dan pernyataan ahli waris menggunakan format standar (blanko disediakan).

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar