1.
Membuat permohonan dari masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf dengan keharusan mencantumkan adanya
petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf (contoh blanko disediakan);
2.
Bukti kepemilikan harta benda yang hendak didaftarkan, seperti
Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau bukti kepemilikan atas
tanah lainnya;
3. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat
yang menerangkan kebenaran tanah wakaf dan batas-batasnya;
4. Apabila harta benda wakaf yang hendak didaftarkan hanya sebagian dari
luas keseluruhan yang tercantum di SHM, maka harus dilakukan pemecahan SHM
terlebih dahulu;
5.
Foto Copy KTP masing-masing 1 (satu) lembar milik:
·
Orang yang mengajukan permohonan;
·
2 (dua) orang saksi yang mengetahui status wakaf harta benda;
·
Ketua Nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif);
·
Sekretaris Nadzir;
·
Bendahara Nadzir; dan
·
2 (dua) orang anggota.
6.
Berita Acara Rapat pembentukan Nazhir dan daftar hadir;
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar