Sabtu, 18 Februari 2017

Persyaratan Pembuatan APAIW

1.     Membuat permohonan dari masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf dengan keharusan mencantumkan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf (contoh blanko disediakan);

2.     Bukti kepemilikan harta benda yang hendak didaftarkan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau bukti kepemilikan atas tanah lainnya;

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran tanah wakaf dan batas-batasnya;

4. Apabila harta benda wakaf yang hendak didaftarkan hanya sebagian dari luas keseluruhan yang tercantum di SHM, maka harus dilakukan pemecahan SHM terlebih dahulu;

5.     Foto Copy KTP masing-masing 1 (satu) lembar milik:
·        Orang yang mengajukan permohonan;
·        2 (dua) orang saksi yang mengetahui status wakaf harta benda;
·        Ketua Nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif);
·        Sekretaris Nadzir;
·        Bendahara Nadzir; dan
·        2 (dua) orang anggota.

6.     Berita Acara Rapat pembentukan Nazhir dan daftar hadir;

7. 7 (tujuh) lembar Materai 6000.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar