Tampilkan postingan dengan label info nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info nikah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Februari 2017

Nikah Luar Negeri

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH YANG DILANGSUNGKAN 
DI LUAR NEGERI DAN PERSYARATAN NIKAH DI LUAR NEGERI


DASAR HUKUM

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri  atau  Indonesia  antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 56 ayat 1 Jo PMA No 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang Dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1).


PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI KE KUA KECAMATAN

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 ayat 2:

“Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”

PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1:

“ Bagi WNI beragama Islam yang telah melangsungkan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No 1 tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka”


SYARAT PENDAFTARAN

Berdasarkan Pasal 2  PMA 1 Tahun 1994, pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:

1.    Surat Keterangan dari Kepala desa / Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka
2.    Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
3.    Fotocopy dari Bukti Perkawinan.
4.   Fotocopy Sertifikat Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI setempat.

***

PERSYARATAN PERNIKAHAN KE LUAR NEGERI

1.  Surat pengantar dari Desa / Kelurahan model N1, N2, N3, N4, Keterangan Wali (bagi mempelai wanita);
2.    Apabila wali nikah tidak bisa menghadiri pernikahan di Luar Negeri, maka dibuatkan surat Taukil Wali bil Kitabah (form tersedia di KUA);
3.    Fotocopy KTP yang sah (dilegalisir);
4.    Fotocopy Kartu Keluarga yang sah (dilegalisir);
5.    Fotocopy Akte kelahiran yang sah (dilegalisir);
6.    Surat keterangan dari KUA setempat;
7.    Semua persyaratan dibawa ke Kedutaan Besar RI di negara yang dituju.

Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut didaftarkan ke KUA tempat tinggal yang bersangkutan, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1 Tahun 1994 pasal 2 sebagaimana tersebut di atas.


HAL-HAL LAIN

1.    Bentuk Format Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI di  Luar Negeri  (Model NL) tercantum dalam lampiran PMA Nomor 1 Tahun 1994.
2.  KUA tidak mengeluarkan buku nikah baru, cukup dibuatkan catatan pada asli Surat Bukti Perkawinan yang bersangkutan dengan kalimat sebagai berikut:

“Surat Bukti Perkawinan ini Nomor: ………………………….
tanggal ……bulan………tahun.......telah didaftarkan pada
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan…... Kab/Kota ....... Propinsi .......
dengan Nomor: ……………………………pada tanggal ...................................

Kepala KUA Kecamatan/PPN,



...............................................
                                                      NIP.

Anda Mau Menikah?

PROSEDUR STANDAR
PENDAFTARAN NIKAH DI KUA KECAMATAN PANGKALAN, KARAWANG


SIAPKAN:
1.      Copy KTP Calon Pengantin (Catin), Orangtua Catin, dan 2 Orang Saksi yang akan hadir;
2.      Copy Kartu Keluarga Catin;
3.      Copy Akta Kelahiran;
4.      Copy Ijazah Terakhir;
5.      Pas Foto dengan Background Warna Biru Ukuran 2x3 4 Lembar dan 4x6 1 Lembar.

LENGKAPI:
1.      Asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi Duda/Janda Cerai;
2.      Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa setempat (N.6) bagi Duda/Janda Ditinggal Mati;
3.      Surat Izin Nikah dari atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI;
4.      Jika Catin Warga Negara Asing:
§  Copy Paspor dan memperlihatkan aslinya serta telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§  Surat Izin untuk Menikah dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negara yang bersangkutan serta telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi;
§  Surat Bukti Lapor ke Polsek Setempat.

DATANG KE KELURAHAN/DESA, MINTA DIBUATKAN:
1.      Surat Keterangan untuk Nikah (N.1);
2.      Surat Keterangan Asal-Usul (N.2);
3.      Surat Keterangan tentang Orangtua (N.4);
4.     Khusus bagi Catin Wanita, lengkapi dengan Surat Keterangan Wali dan Keterangan telah diberi Imunisasi TT dari PUSKESMAS/Bidan setempat.

DATANG KE KUA:
Berkas persyaratan catin pria dan wanita yang sudah lengkap dibawa ke KUA, selanjutnya:
1.      Mengisi Formulir Pemberitahuan Kehendak Nikah (N.7);
2.      Mengisi Persetujuan Kedua Calon Mempelai (N.3);
3.   Bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun pada hari pelaksanaan nikah, maka kedua orangtuanya harus mengisi Surat Izin Orangtua (N.5);
4.      Mengikuti proses verifikasi dan validasi data serta Bimbingan Kursus Calon Pengantin (Suscatin).

KETERANGAN TAMBAHAN:
1.      Berkas persyaratan nikah harus sudah didaftarkan ke KUA minimal 10 (sepuluh) hari kerja (hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional tidak dihitung).
2.      Apabila kurang dari itu, maka harus melampirkan surat Dispensasi dari Camat tempat dilangsungkannya pernikahan.
3.      Pernikahan di Balai Nikah pada hari dan jam kerja, tidak dikenai biaya/Rp. 0,- (nol rupiah).
4.      Bagi yang akan melaksanakan pernikahan di luar Balai Nikah KUA atau di luar hari dan jam kerja, harus membayar Biaya Nikah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Bank yang ditunjuk Kemenag, yaitu BRI/BNI/Mandiri/BTN. (Slip setoran tersedia di KUA). Asli bukti pembayaran ke Bank dan 1 lembar Copy-nya diserahkan ke KUA.
5.     Apabila catin pria belum mencapai 19 tahun dan atau catin wanita belum mencapai usia 16 tahun pada hari pelaksanaan, maka sebelumnya harus mengajukan Dispensasi dari Pengadilan Agama.
6.   Bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang harus melampirkan putusan Pengadilan Agama tentang izin berpoligami.
7.   Apabila pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat domisili catin, maka catin wanita harus melampirkan Surat Rekomendasi Nikah dan catin pria perlu melampirkan Surat “Ngendon” Nikah dari KUA tempat tinggal masing-masing.

***