Minggu, 19 Februari 2017

Mitos-Mitos dalam Akad Nikah


H. Deni Firman Nurhakim
Kepala KUA Kecamatan Pangkalan

Dalam kebanyakan akad nikah yang dihadiri, penulis sering menyaksikan wajah-wajah tegang, terutama calon pengantin (catin). Tampaknya, ketegangan itu muncul akibat rasa khawatir yang berlebihan atas kelancaran prosesi ijab-qobul. Sepintas, terasa wajar. Karena bagi sebagian catin, akad nikah yang akan dilangsungkan adalah yang perdana. Namun ternyata, ketegangan serupa juga dirasakan oleh pasangan catin yang melangsungkan akad nikah bukan untuk pertama kalinya. Setelah dicermati, ternyata, ketegangan itu berpangkal pada prosesi akad nikah yang telah memiliki pakem sendiri di masyarakat. Dan sayangnya, sebagian pakem itu berupa mitos yang perlu diklarifikasi keabsahannya secara hukum, baik fiqh maupun peraturan perundang-undangan.

Akad Nikah Lebih Utama Menggunakan Bahasa Arab?

Dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak diatur mengenai bahasa yang sebaiknya digunakan dalam akad nikah. Sehingga aturan dalam fiqh munakahat yang dijadikan acuan pelacakan.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni –sebagaimana dikutip Sayid Sabiq (1983:31-32)- berpendapat, bagi catin yang memahami bahasa Arab dengan baik, maka ijab-qabulnya harus menggunakan bahasa Arab. Sehingga apabila yang bersangkutan menggunakan bahasa selain Arab maka ijab-qobulnya tidak sah. Adapun catin yang tidak memahami bahasa Arab, maka ia boleh menggunakan bahasanya sendiri, asalkan semakna dengan kata “nikah” dan “tazwij”. Dan kewajibannya menggunakan bahasa Arab menjadi gugur.

Berbeda dengan Ibnu Qudamah, Imam Abu Hanifah berpendapat, sah akad nikah menggunakan bahasa selain bahasa Arab, sekalipun yang bersangkutan memahami bahasa Arab. Karena yang terpenting, kata-kata yang digunakan semakna dengan kata-kata dalam bahasa Arab. Pandangan tersebut senada dengan pendapat Jumhur Ulama Syafi’iyah (Wahbah az-Zuhaeli, 1989:41) yang membolehkan akad nikah menggunakan bahasa selain Arab, asalkan dapat dimengerti. Karena yang menjadi inti suatu akad adalah adanya ungkapan kehendak. Dan ungkapan tersebut bisa dinyatakan dalam aneka ragam bahasa.

Pendapat Ibnu Taimiyah pun layak digarisbawahi. Menurutnya, orang nonArab yang belajar bahasa Arab secara dadakan bisa jadi ia tidak memahami bahasa tersebut sebaik bahasanya sendiri.

Dari paparan di atas menjadi maklum, bahwa yang menjadi pokok dalam akad nikah adalah adanya kesepahaman antara para pihak yang melakukan ijab-qabul, bukan bahasa yang digunakan. Sehingga, bila orang yang tidak memahami bahasa Arab dengan baik “dipaksa” melakukan akad nikah dalam bahasa Arab selain tidak elok juga dikhawatirkan menimbulkan keraguan tentang kesahihan prosesi ijab-qobul yang dilangsungkan. Karena berdasarkan pengalaman penulis bertugas di lapangan, tidak semua catin yang menginginkan akad nikahnya menggunakan bahasa Arab itu memahami dengan baik makna dari kata-kata ijab-qabul tersebut. Begitu pula, para saksi. Keinginan catin tersebut tidak jarang berasal dari keinginan orang-orang lain, semisal calon mertua dan guru ngajinya ataupun anjuran tokoh kharismatik setempat yang masih dianggap tabu untuk diabaikan.


Ijab Qabul harus Lancar dan Satu Tarikan Nafas?

Terkait hal ini, KHI pasal 27 menyebutkan, “Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun dan tidak berselang waktu”. Tidak jarang, berdasarkan pemahaman atas ketentuan tersebut secara letterlijk, ijab kabul harus diulang berkali-kali karena masih dinilai tersendat-sendat dan tidak nyambung (ittishol) antara ijab dan qabul. Bahkan, dalam sebuah kesempatan akad nikah yang dihadiri penulis, ijab-qabul tersebut harus diulang oleh wali dan catin pria dengan susah-payah sampai lima kali !!! Dan itu pun baru berhasil dilakukan karena lafal qabul-nya ditulis di secarik kertas dan kemudian dibacakan catin pria. Yang empat kali sebelumnya dinilai tidak sah oleh para saksi karena ya itu tadi: tersendat-sendat dan tidak lancar, sehingga ijab-qabul terebut dianggap tidak beruntun dan berselang waktu. Sesulit itukah ijab-qabul dalam pernikahan Islam?

Kebanyakan ulama sepakat, bahwa berlangsungnya ijab-qabul dalam satu majelis adalah syarat sahnya akad nikah dari segi sighat. Artinya, ketika mengucapkan ijab-qabul tersebut tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut kebiasaan setempat ada selingan (selain akad nikah) yang menghalangi peristiwa ijab-qabul.

Yang masih diperselisihkan adalah menyangkut kesegeraan mengucapkan sighat qabul sesudah ijab (lihat Abdurrahman Al-Jaziry, 2003:21). Mazhab Hanbali dan Hanafi sependapat bahwa kesegeraan mengucapkan qabul sesudah ijab tidaklah menjadi syarat, asalkan masih dalam satu majelis menurut kebiasaan setempat (‘urfi). Mazhab Syafi’i dan Maliky sependapat bahwa kesegeraan tersebut adalah syarat sah ijab qabul. Menurut kedua mazhab ini, antara ijab-kabul tidak boleh ada pemisah, kecuali yang dapat ditoleransi (baca: sebentar). Sehubungan demikian, penulis sependapat dengan Ibrahim Hosen (1971: 122) yang menyimpulkan, shighat qabul itu tidak harus diucapkan dengan lancar atau dalam satu tarikan nafas. Karena yang penting, ijab-qabul tersebut terjadi dalam satu majelis. Dan menurut Ibnu Qudamah, selama terjadinya akad nikah tetap dipandang satu majelis.

***

‘Ala kulli hal, penulis sepakat, akad nikah adalah akad yang sakral dan oleh karenanya harus khidmat dalam menjalaninya. Tapi kesakralan tersebut tidak perlu dijalani dengan wajah-wajah tegang. Terlebih lagi, pangkal ketegangan tersebut BUKAN berasal dari aturan-aturan yang termaktub dalam fiqh munakahat, melainkan dari pemahaman sebagian orang atas aturan-aturan tersebut yang –sayangnya- diterima masyarakat begitu saja secara tidak kritis dan akhirnya menjadi mitos yang membelenggu setiap orang yang akan melangsungkan akad nikah. Wallahu a’lam bis showab.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jaziry, Abdurrahman. Kitabul Fiqhi ‘alal Madzhibil Arba’ah. Libanon: Darul Fikr, 2003. Juz 4

Az-Zuhaeli, Wahbah. Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhu. Libanon: Darul Fikr, 1989. Juz 7

Hosen, Ibrahim. Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Thalaq, Rudjuk dan Hukum Kewarisan. Djakarta: Jajasan Ihja ‘Ulumiddin Indonesia, 1971. Djilid-I

Sabiq, As-Sayid. Fiqhus Sunnah. Libanon: Darul Fikr, 1983. Juz 2



Sabtu, 18 Februari 2017

Nikah Luar Negeri

PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH YANG DILANGSUNGKAN 
DI LUAR NEGERI DAN PERSYARATAN NIKAH DI LUAR NEGERI


DASAR HUKUM

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri  atau  Indonesia  antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 56 ayat 1 Jo PMA No 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang Dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1).


PROSEDUR PENDAFTARAN NIKAH LUAR NEGERI KE KUA KECAMATAN

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 ayat 2:

“Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”

PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1:

“ Bagi WNI beragama Islam yang telah melangsungkan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No 1 tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka”


SYARAT PENDAFTARAN

Berdasarkan Pasal 2  PMA 1 Tahun 1994, pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:

1.    Surat Keterangan dari Kepala desa / Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka
2.    Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
3.    Fotocopy dari Bukti Perkawinan.
4.   Fotocopy Sertifikat Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI setempat.

***

PERSYARATAN PERNIKAHAN KE LUAR NEGERI

1.  Surat pengantar dari Desa / Kelurahan model N1, N2, N3, N4, Keterangan Wali (bagi mempelai wanita);
2.    Apabila wali nikah tidak bisa menghadiri pernikahan di Luar Negeri, maka dibuatkan surat Taukil Wali bil Kitabah (form tersedia di KUA);
3.    Fotocopy KTP yang sah (dilegalisir);
4.    Fotocopy Kartu Keluarga yang sah (dilegalisir);
5.    Fotocopy Akte kelahiran yang sah (dilegalisir);
6.    Surat keterangan dari KUA setempat;
7.    Semua persyaratan dibawa ke Kedutaan Besar RI di negara yang dituju.

Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, pernikahan tersebut didaftarkan ke KUA tempat tinggal yang bersangkutan, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1 Tahun 1994 pasal 2 sebagaimana tersebut di atas.


HAL-HAL LAIN

1.    Bentuk Format Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI di  Luar Negeri  (Model NL) tercantum dalam lampiran PMA Nomor 1 Tahun 1994.
2.  KUA tidak mengeluarkan buku nikah baru, cukup dibuatkan catatan pada asli Surat Bukti Perkawinan yang bersangkutan dengan kalimat sebagai berikut:

“Surat Bukti Perkawinan ini Nomor: ………………………….
tanggal ……bulan………tahun.......telah didaftarkan pada
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan…... Kab/Kota ....... Propinsi .......
dengan Nomor: ……………………………pada tanggal ...................................

Kepala KUA Kecamatan/PPN,



...............................................
                                                      NIP.

Persyaratan Pembuatan APAIW

1.     Membuat permohonan dari masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf dengan keharusan mencantumkan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf (contoh blanko disediakan);

2.     Bukti kepemilikan harta benda yang hendak didaftarkan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), atau bukti kepemilikan atas tanah lainnya;

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa yang diketahui oleh Camat setempat yang menerangkan kebenaran tanah wakaf dan batas-batasnya;

4. Apabila harta benda wakaf yang hendak didaftarkan hanya sebagian dari luas keseluruhan yang tercantum di SHM, maka harus dilakukan pemecahan SHM terlebih dahulu;

5.     Foto Copy KTP masing-masing 1 (satu) lembar milik:
·        Orang yang mengajukan permohonan;
·        2 (dua) orang saksi yang mengetahui status wakaf harta benda;
·        Ketua Nadzir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif);
·        Sekretaris Nadzir;
·        Bendahara Nadzir; dan
·        2 (dua) orang anggota.

6.     Berita Acara Rapat pembentukan Nazhir dan daftar hadir;

7. 7 (tujuh) lembar Materai 6000.

***